Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 125
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban
realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui
camat.
(21 Laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran
berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(3) Laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungiawaban
penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati/Wali
Kota melalui camat atau sebutan lain setiap akhir tahun
anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e.
(4) Bupati/Wali Kota mengonsolidasikan laporan
pertanggungjawaban realisasi APB Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan secara
elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri paling lambat
minggu kedua bulan April.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 125Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
BupatiDisebut dalam Pasal 125Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
IkanDisebut dalam Pasal 125Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kepala DesaDisebut dalam Pasal 125Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Uraian…
Pemerintah DesaDisebut dalam Pasal 125Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan…
Peraturan DesaDisebut dalam Pasal 125Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 125Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045