Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 34
(1) Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa,
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat
Desa.
(2) Ketentuan mengenai kewenangan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
Masyarakat Desa berlaku secara mutatis mutandis
terhadap kewenangan penyelenggaraan pemerintahan
Desa adat, pelaksanaan Pembangunan Desa adat,
Pembinaan Kemasyarakatan Desa adat, dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa adat.
(3) Dalam menyelenggarakan hak asal usul sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 serta fungsi dan kewenangan
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa
adat membentuk kelembagaan yang mewadahi kedua
fungsi tersebut.
(41 Dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan
pemerintahan, Kepala Desa adat atau sebutan lain
dapat
mendelegasikan kewenangan pelaksanaannya kepada
Perangkat Desa adat atau sebutan lain.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
Adat IstiadatDisebut dalam Pasal 34Adat Istiadat adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak,…
AnakDisebut dalam Pasal 34Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DelegasiDisebut dalam Pasal 34Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan atau pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dengan beralihnya tanggung…
Desa AdatDisebut dalam Pasal 34Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat…
IkanDisebut dalam Pasal 34Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kepala DesaDisebut dalam Pasal 34Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Uraian…
KewenanganDisebut dalam Pasal 34Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045