Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 160
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan
Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan pendampingan
secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
l2l Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga
pendamping profesional, kader Pemberdayaan Masyarakat
Desa, dan/atau pihak ketiga.
(3) Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi
pendampingan Masyarakat Desa di wilayahnya.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
AnakDisebut dalam Pasal 160Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Kader Pemberdayaan Masyarakat DesaDisebut dalam Pasal 160Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah istilah yang digunakan dalam hukum pemerintahan desa untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
PatenDisebut dalam Pasal 160Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pemberdayaan Masyarakat DesaDisebut dalam Pasal 160Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, dan…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 160Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Perangkat DaerahDisebut dalam Pasal 160Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Uraian…
Pihak KetigaDisebut dalam Pasal 160Pihak Ketiga adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045