Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 157
(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 153 dilakukan pemantauan,
pengawasan, dan evaluasi berdasarkan indeks
Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(2) Indeks
SK No 274970 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-83-
(21 Indeks Pembangunan Kawasan Perdesaan sebaqaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembangunan daerah tertinggal.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai dasar perbaikan perencanaan dan
penyesuaian program Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(41 Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan tindak lanjut hasil
evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang
menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembangunan daerah tertinggal.
Bagran Ketiga
Pemberdayaan Masyarakat dan Pendampingan Masyarakat Desa
Paragraf 1
Pemberdayaan Masyarakat
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
BupatiDisebut dalam Pasal 157Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
IkanDisebut dalam Pasal 157Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kawasan PerdesaanDisebut dalam Pasal 157Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan…
Pemerintahan DesaDisebut dalam Pasal 157Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uraian…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 157Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Wali KotaDisebut dalam Pasal 157Wali Kota adalah kepala daerah kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045