Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 44
(1) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi
dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar,
panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa
pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas)
Hari.
(2) Dalam...
SK No 274916 A
PR.ESIDEN
]IEFUBLIK INDONESIA
-29-
(21 Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar
setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir, panitia pemilihan Kepala
Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama
10 (sepuluh) Hari berikutnya.
(3) Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran
calon
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir
dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar,
panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan BpD
menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara
musyawarah untuk mufakat.
(41 Dalam hal tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala
Desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilanjutkan dengan pemilihan 1 (satu) calon Kepala Desa.
(5) Dalam hal tidak tercapai mufakat antara panitia pemilihan
Kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pemilihan Kepala Desa dianggap batal dan selanjutnya
Bupati/Wali Kota mengangkat pegawai negeri sipil dari
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai penjabat
Kepala Desa.
(6) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada (5)
ayat
melaksanakan tugas dan wewena.ng Kepala Desa sampai
dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan Kepala
Desa gelombang terdekat berikutnya.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
AnakDisebut dalam Pasal 44Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BupatiDisebut dalam Pasal 44Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
Kepala DesaDisebut dalam Pasal 44Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Uraian…
PatenDisebut dalam Pasal 44Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 44Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Penjabat Kepala DesaDisebut dalam Pasal 44Penjabat Kepala Desa adalah istilah yang digunakan dalam hukum pemerintahan desa untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan kepala…
Wali KotaDisebut dalam Pasal 44Wali Kota adalah kepala daerah kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045