Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 129
(1) Pemerintah Desa wajib mengelola APB Desa secara
transparan, akuntabel, partisipatif, serta sesuai dengan
prinsip tertib administrasi dan disiplin anggaran.
(21 Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan menyediakan informasi yang jelas,
terbuka, dan mudah diakses oleh Masyarakat Desa terkait
seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
APB Desa.
(3) Pelaksanaan anggaran untuk kegiatan Desa wajib
dilakukan dalam bentuk transaksi nontunai dalam rangka
meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi risiko
penyalahgunaan anggaran.
(41 Seluruh transaksi nontunai sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikelola melalui sistem informasi keuangan desa
yang dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
(5) Informasi APB Desa yang wajib diumumkan secara berkala
kepada Masyarakat Desa paling sedikit meliputi:
a. rencana dan penetapan APB Desa;
b. sumber-sumber pendapatan Desa;
c. rincian kegiatan dan alokasi anggarannya;
d. realisasi pelaksanaan anggaran, termasuk transaksi
nontunai;
e. laporan pertanggungjawaban keuangan Desa; dan
f. laporan perpajakan.
(6) Penyampaian...
SK No 274955 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-68-
(6) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan melalui:
a. papan informasi publik di kantor Desa atau tempat
strategis lainnya;
b. forum Musyawarah Desa;
c. media digital resmi milik Pemerintah Desa; dan
d. dokumen cetak atau elektronik yang dapat diakses
masyarakat atas permintaan.
(71 Masyarakat Desa berhak memperoleh informasi mengenai
APB Desa dan mengajukan keberatan melalui BPD jika
menemukan indikasi penyimpangan sesuai mekanisme
yang berlaku.
(8) Dalam hal Pemerintah Desa tidak melakukan kewajiban
transaksi nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal Pemerintah Desa menghadapi kendala jaringan
belum tersedia infrastruktur, Pemerintah Desa dapat
melakukan transaksi tunai.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 129Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 129Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
AnakDisebut dalam Pasal 129Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 129Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi PublikDisebut dalam Pasal 129Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara…
Keuangan DesaDisebut dalam Pasal 129Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang…
KewajibanDisebut dalam Pasal 129sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045