Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Usul prakarsa pembentukan Desa
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) dibahas oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri bersama-sama dengan menteri/pimpinan lembaga
Pemerintah nonkementerian pemrakarsa serta pemerintah
Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota
yang bersangkutan.
(21 Dalam melakukan pembahasan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri
dapat meminta
pertimbangan dari menteri/pimpinan pemerintah
lembaga
nonkementerian terkait.
(3) Dalam hal hasil pembahasan usul prakarsa
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disepakati untuk membentuk
Desa, menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri
menerbitkan
keputusan persetujuan pembentukan Desa.
(41 Keputusan menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) tahun wajib
ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah kabupaten/ kota
dengan menetapkan Peraturan Daerah kabupaten/kota
tentang pembentukan Desa.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 5Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
BahasaDisebut dalam Pasal 5Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
KeputusanDisebut dalam Pasal 5Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PatenDisebut dalam Pasal 5Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 5Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintahan DaerahDisebut dalam Pasal 5Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan…
Peraturan DaerahDisebut dalam Pasal 5Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah untuk…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045