Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 47
Ketentuan mengenai penetapan daftar pemilih
tetap,
pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa, dan masa tenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf
d
sampai dengan huruf f, serta ketentuan mengenai tahapan
pemungutan suara dan penetapan sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (4) dan ayat (5) berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pemilihan Kepala Desa 1 (satu) calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dan pasal 45.
Paragraf 4
SK No 274918 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-31 -
Paragraf 4
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Satu Calon Pada Pemilihan
Kepala Desa
Antarwaktu melalui Musyawarah Desa
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
Daftar PemilihDisebut dalam Pasal 47Daftar Pemilih adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan data,…
Daftar Pemilih TetapDisebut dalam Pasal 47Daftar Pemilih Tetap adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan…
Kepala DesaDisebut dalam Pasal 47Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Uraian…
Masa TenangDisebut dalam Pasal 47Masa Tenang adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Musyawarah DesaDisebut dalam Pasal 47Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal strategis.…
Pemilihan Kepala Desa AntarwaktuDisebut dalam Pasal 47Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu adalah istilah yang digunakan dalam hukum pemerintahan desa untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Pemungutan SuaraDisebut dalam Pasal 47Pemungutan Suara adalah istilah dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang berkaitan dengan TPS, perlengkapan, pemberian suara, keabsahan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045