Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 48
(1) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi
dan hanya terdapat I (satu) calon Kepala Desa terdaftar,
panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang
masa
pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas)
Hari.
(21 Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala
Desa
terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, panitia
pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali
masa
pendaftaran selama 10 (sepuluh) Hari berikutnya.
(3) Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran
calon
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21
berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa
terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu
bersama-sama dengan BPD menetapkan calon Kepala
Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.
(41 Dalam hal tercapai mufakat antara panitia pemilihan
Kepala Desa antarwaktu dan BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dilanjutkan dengan pemilihan Kepala
Desa
antarwaktu 1 (satu) calon melalui Musyawarah Desa.
(5) Dalam hal tidak tercapai mufakat antara panitia pemilihan
Kepala Desa antarwaktu dan BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), pemilihan Kepala Desa antarwaktu
dianggap
batal dan selanjutnya penjabat Kepala Desa tetap
melaksanakan tugas sampai dengan terpilihnya Kepala
Desa melalui pemilihan Kepala Desa serentak berikutnya.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
AnakDisebut dalam Pasal 48Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Kepala DesaDisebut dalam Pasal 48Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Uraian…
Musyawarah DesaDisebut dalam Pasal 48Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal strategis.…
Pemilihan Kepala Desa AntarwaktuDisebut dalam Pasal 48Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu adalah istilah yang digunakan dalam hukum pemerintahan desa untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Pemilihan Kepala Desa SerentakDisebut dalam Pasal 48Pemilihan Kepala Desa Serentak adalah istilah yang digunakan dalam hukum pemerintahan desa untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Penjabat Kepala DesaDisebut dalam Pasal 48Penjabat Kepala Desa adalah istilah yang digunakan dalam hukum pemerintahan desa untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan kepala…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045