Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Bupati/Wali Kota setelah menerima hasil kesepakatan
Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (21membentuk tim penataan Desa.
(21 Tim penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit terdiri atas:
a. unsur Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang
membidangi Pemerintahan Desa, pemberd ayaarr
masyarakat, perencanaan pembangunan daerah, dan
peraturan perundang-undangan
;
b. camat. . .
SK No 274651 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- 10-
b. camat atau sebutan lain; dan
c. unsur akademisi di bidang pemerintahan, perencanaan
pengembangan wilayah, pembangunan, dan sosial
kemasyarakatan.
(3) Tim penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21
mempunyai tugas melakukan kajian dan verifikasi
persyaratan pembentukan Desa persiapan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tim penataan Desa menyampaikan hasil atas kajian dan
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
Bupati/Wali Kota dalam bentuk rekomendasi yang
menyatakan kelayakan dibentuknya Desa persiapan.
(5) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dinyatakan layak, Bupati/Wali Kota menetapkan
Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pembentukan Desa
persiapan.
Pasal 1 1
Desa persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5)
dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai Desa
persiapan.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 10Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 10Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
BupatiDisebut dalam Pasal 10Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KesepakatanDisebut dalam Pasal 10Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
Musyawarah DesaDisebut dalam Pasal 10Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal strategis.…
PatenDisebut dalam Pasal 10Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045