Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 166
(1) Pemerintah Desa yang melaksanakan kerja sama
membentuk badan kerja sama antardesa melalui
musyawarah antardesa.
(21 Pemerintah Desa yang melaksanakan kerja sama Desa
dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga yang melibatkan
lebih dari satu Desa membentuk badan kerja sama
antardesa melalui musyawarah antardesa.
(3) Badan kerja sama antardesa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas mengelola penyelenggaraan
kerja sama Desa.
(4) Badan kerja sama antardesa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Perangkat Desa;
b. BPD;
c. LKD;
d. lembaga Desa lainnya; dan
e. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan
keadilan gender.
(5) Susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan badan
kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan dengan peraturan bersama Kepala Desa.
(6) Badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21
bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Pasal L67 ...
SK No 274977 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONE5IA
-90-
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 166Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal 166Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
KeadilanDisebut dalam Pasal 166Keadilan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Kepala DesaDisebut dalam Pasal 166Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Uraian…
Kerja Sama DesaDisebut dalam Pasal 166Kerja Sama Desa adalah kerja sama antardesa atau antara desa dengan pihak ketiga untuk kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan…
Pemerintah DesaDisebut dalam Pasal 166Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan…
Perangkat DesaDisebut dalam Pasal 166Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi serta unsur pendukung tugas…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045