Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 185
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kerja sama
antardesa atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang
sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan
berakhirnya kerja sama tersebut.
BAB XVI
SK No 274985 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-98-
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 185Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal 185Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
JalanDisebut dalam Pasal 185Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Kerja Sama DesaDisebut dalam Pasal 185Kerja Sama Desa adalah kerja sama antardesa atau antara desa dengan pihak ketiga untuk kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 185Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Pihak KetigaDisebut dalam Pasal 185Pihak Ketiga adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045