Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 155
(1) Perencanaan, pemanfaatan, serta pendayagunaan Aset Desa
dan tata rLlang dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan
dilakukan berdasarkan hasil Musyawarah Desa yang
selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(21 Pembangunan Kawasan Perdesaan yang memanfaatkan
Aset Desa dan tata ruang Desa wajib melibatkan Pemerintah
Desa.
(3) Pelibatan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dalam hal:
a. memberikan informasi mengenai rencana program dan
kegiatan Pembangunan Kawasan Perdesaan;
b. memfasilitasi Musyawarah Desa untuk membahas dan
menyepakati pendayaguna€rn Aset Desa dan tata rLlang
Desa; dan
c. mengembangkan mekanisme penanganan perselisihan
sosial.
Pasal 156. . .
SK No 274969 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-82-
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 155Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Aset DesaDisebut dalam Pasal 155Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB…
IkanDisebut dalam Pasal 155Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 155Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Kawasan PerdesaanDisebut dalam Pasal 155Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan…
Musyawarah DesaDisebut dalam Pasal 155Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal strategis.…
Pemerintah DesaDisebut dalam Pasal 155Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045