Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 26
(1) Perubahan status Desa adat menjadi Desa
dilakukan
berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BpD
dengan memperhatikan saran dan pendapat Masyarakat
Desa setempat.
(21 Prakarsa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibahas
dan disepakati dalam Musyawarah Desa adat.
(3) Kesepakatan hasil Musyawarah Desa
adat sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam berita acara
Musyawarah Desa adat.
(41 Berita acara Musyawarah Desa
adat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BpD kepada
Bupati/Wali Kota melalui Kepala Desa sebagai usulan
perubahan status Desa adat menjadi Desa.
(5) Bupati/Wali Kota membentuk tim penataan
Desa untuk
melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status
Desa adat menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
(6) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota untuk
menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan
status Desa adat menjadi Desa.
(71 Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui
usulan
perubahan status Desa adat menjadi Desa, Bupati/Wali
Kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa adat
menjadi Desa kepada dewan perwakilan ralgrat daerah
kabupatenlkota untuk dibahas dan disetujui bersama.
(8) Dalam
SK No 274905 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
- 18-
(8) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (71 disetujui bersama
oleh Bupati/Wali Kota dan dewan perwakilan ralryat
daerah kabupatenf kota, Bupati/Wali Kota menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota kepada
Gubernur untuk dievaluasi.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 26Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
BupatiDisebut dalam Pasal 26Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
Desa AdatDisebut dalam Pasal 26Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat…
GubernurDisebut dalam Pasal 26Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 26Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kepala DesaDisebut dalam Pasal 26Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Uraian…
KesepakatanDisebut dalam Pasal 26Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045