Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 150
(1) Kepala Desa mengoordinasikan kegiatan Pembangunan
Desa yang dilaksanakan oleh Perangkat Desa dan/atau
unsur Masyarakat Desa.
(21 Pelaksana kegiatan Pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
mempertimbangkan keadilan gender.
(3) Pelaksanaan.
SK No 274966 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-79-
(3) Pelaksanaan pembangunan ssfagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia
dan sumber daya alam yang ada di Desa serta
mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat.
(41 Pelaksana pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan
kepada Kepala Desa dalam forum Musyawarah Desa.
(5) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk menanggapi
laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
AnakDisebut dalam Pasal 150Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 150Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeadilanDisebut dalam Pasal 150Keadilan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Kepala DesaDisebut dalam Pasal 150Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Uraian…
Musyawarah DesaDisebut dalam Pasal 150Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal strategis.…
Pembangunan DesaDisebut dalam Pasal 150Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Uraian ini merupakan penjelasan…
Perangkat DesaDisebut dalam Pasal 150Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi serta unsur pendukung tugas…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045