Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 175
(1) Pemerintah melalui menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan
pembinaan dan pengawasan meliputi pemberian bimbingan,
supervisi, konsultasi, pengharga€rn atas prestasi, dan/atau
pendidikan dan pelatihan kepada LKD dan LAD.
(2) Pembinaan .
SK No 274980 A
P]TESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-93-
(21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh direktur jenderal pada
direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang bina
Pemerintahan Desa.
(3) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan
peningkatan kapasitas LKD dan LAD.
(41 Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan
pengawasan meliputi penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan, danf atau pemberian penghargaan atas prestasi
LKD dan LAD.
BAB XII
KETENTUAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
AnakDisebut dalam Pasal 175Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BupatiDisebut dalam Pasal 175Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
DirekturDisebut dalam Pasal 175Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
GubernurDisebut dalam Pasal 175Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
Hukum AdatDisebut dalam Pasal 175Hukum adat adalah keseluruhan norma, kaidah, dan tata hukum yang hidup, berkembang, diakui, serta ditaati dalam suatu masyarakat…
IkanDisebut dalam Pasal 175Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pemerintahan DesaDisebut dalam Pasal 175Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045