Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 96
(1) Pedoman Penatalaksanaan Pemerintah Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 huruf a disusun untuk
meningkatkan kompetensi dan mengukur akuntabilitas
kinerja Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan
Pemerintahan Desa.
(21 Standar Penatalaksanaan Pemerintah Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 huruf a merupakan kriteria
yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa dalam
menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
(3) Pedoman dan standar Penatalaksanaan Pemerintah Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21meliputi
bidang:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Bagian Ketiga
Penyusunan Strategi Peningkatan Kompetensi dan
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Desa
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
Pembangunan DesaDisebut dalam Pasal 96Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Uraian ini merupakan penjelasan…
Pemberdayaan Masyarakat DesaDisebut dalam Pasal 96Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, dan…
Pemerintah DesaDisebut dalam Pasal 96Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan…
Pemerintahan DesaDisebut dalam Pasal 96Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045