Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 154
(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 153 dilaksanakan di lokasi yang
telah ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
(21 Penetapan lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan
dilaksanakan dengan mekanisme:
a. Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan
identifikasi mengenai wilayah, potensi ekonomi,
mobilitas penduduk, serta sarana dan prasarana Desa
sebagai usulan penetapan Desa sebagai lokasi
Pembangunan Kawasan Perdesaan;
b. usulan penetapan Desa sebagai lokasi Pembangunan
Kawasan Perdesaan disampaikan oleh Kepala Desa
kepada Bupati/Wali Kota;
c. Bupati/Wali Kota melakukan kajian atas usulan untuk
disesuaikan dengan rencana dan program
pembangunan kabupaten/kota; dan
d. berdasarkan hasil kajian atas usulan, Bupati/Wali
Kota menetapkan lokasi Pembangunan Kawasan
Perdesaan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
(3) Bupati/Wali Kota dapat mengusulkan program
Pembangunan Kawasan Perdesaan di lokasi yang telah
ditetapkannya kepada Gubernur dan kepada Pemerintah
melalui Gubernur.
(4) Program
SK No 274968 A
PIIESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-81 -
(41 Program Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berasal
dari kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian dan
Pemerintah Daerah provinsi dibahas bersama Pemerintah
Daerah kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai program
Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(5) Program Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berasal
dari Pemerintah dicantumkan dalam rencana pembangunan
jangka menengah nasional dan rencana kerja Pemerintah.
(6) Program Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berasal
dari Pemerintah Daerah provinsi dicantumkan dalam
rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi
dan rencana kerja Pemerintah Daerah provinsi.
(71 Program Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berasal
dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota dicantumkan
dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah
kabupaten/kota dan rencana kerja Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(8) Bupati/Wali Kota melakukan sosialisasi program
Pembangunan Kawasan Perdesaan kepada Pemerintah
Desa, BPD, dan masyarakat.
(9) Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa
ditugaskan pelaksanaannya kepada Desa.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
AnakDisebut dalam Pasal 154Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BupatiDisebut dalam Pasal 154Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 154Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 154Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kawasan PerdesaanDisebut dalam Pasal 154Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan…
Kepala DesaDisebut dalam Pasal 154Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Uraian…
KeputusanDisebut dalam Pasal 154Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045