Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a di kawasan
yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan
nasional.
(21 Prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diusulkan oleh kementerian/lembaga
Pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 diajukan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
Kepentingan NasionalDisebut dalam Pasal 3Kepentingan nasional dalam hukum pidana adalah kepentingan hukum Indonesia yang dilindungi oleh undang-undang dari perbuatan yang menyerang atau…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 3Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045