Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 137
(1) Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari penerimaan
negara bukan pajak sumber daya alam kehutanan.
(3) Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari dana bagi
hasil sumber daya alam kehutanan meliputi:
a. iuran izin usaha pemanfaatan hutan bagian provinsi;
b. provisi sumber daya hutan bagian provinsi; dan
c. dana reboisasi bagian provinsi dan/atau sisa dana bagi
hasil dana reboisasi bagian kabupaten/kota.
(41 Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi berasal dari
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat bersumber dari:
a. dana lingkungan hidup yang diperuntukkan kepada
Desa yang dikelola oleh BLU;
b. dana yang dihimpun dalam bentuk perwalian untuk
kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. bantuan perusahaan yang berlokasi di kawasan suaka
alam dan kawasan pelestarian alam; dan/atau
d. hasil kerja sama dengan pihak ketiga.
(5) Dana...
SK No 274959 A
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
-72-
(5) Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi yang
bersumber dari dana lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 huruf a, diberikan sesuai
kesepakatan antara Pemerintah, dengan pemberi hibah,
donasi, dan fasilitas lain.
(6) Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d,
disalurkan melalui;
a. BLU;
b. pengelola dana perwalian; dan/atau
c. langsung ke Desa.
(71 Dalam hal disalurkan langsung ke Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) Pemerintah Desa melaporkan ke
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
(8) Tata cara pemberian Dana Konservasi dan/atau Dana
Rehabilitasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 137Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 137Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
AnakDisebut dalam Pasal 137Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahDisebut dalam Pasal 137Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 137Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 137Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
Dana ReboisasiDisebut dalam Pasal 137Dana Reboisasi adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045