Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 90
(1) Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa,
sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dibayarkan
setiap bulan dan dianggarkan dalam APB Desa yang
bersumber dari ADD.
(21 Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap
Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya,
dengan ketentuan:
a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa I2Ooh (seratus
dua puluh persen) dari gaji pokok pegawai negeri sipil
golongan ruang II/a masa kerja O (nol) tahun;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa llOo/o
(seratus sepuluh persen) dari gaji pokok pegawai negeri
sipil golongan ruangllla masa kerja 0 (nol) tahun; dan
c. besaran penghasilan tetap Perangkat Desa lainnya
lOOo/o (seratus persen) dari gaji pokok pegawai negeri
sipil golongan ruang II/a masa kerja 0 (nol) tahun.
(3) Dalam hal terdapat kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil
golongan rLlang II/a sebagaimana dimaksud pada ayat (21
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Bupati/Wali Kota dapat melakukan penyesuaian
penetapan besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa,
sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
(4) Dalam...
SK No 274936 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-49-
(4) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai
penghasilan tetap minimal Kepala Desa, sekretaris Desa,
dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa
selain Dana Desa.
(5) Dalam hal ADD dan sumber lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (41 dalam APB Desa tidak
mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal
Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya,
Bupati/Wali Kota dapat menetapkan besaran penghasilan
tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa
lainnya dibawah besaran penghasilan tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (21.
(6) Dalam hal terdapat penggantian Kepala Desa, sekretaris
Desa, dan Perangkat Desa lainnya penghasilan tetap yang
diberikan sama dengan penerimaan penghasilan tetap
Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya
sebelumnya.
Pasal 9 1
(1) Penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan
Perangkat Desa lainnya dapat diberikan kenaikan secara
berkala.
(21 Kenaikan besaran penghasilan tetap secara berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap
2 (dua) tahun sebesar 2o/o (dua persen).
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 90Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 90Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
AnakDisebut dalam Pasal 90Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BupatiDisebut dalam Pasal 90Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
Dana DesaDisebut dalam Pasal 90Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa dan digunakan…
IkanDisebut dalam Pasal 90Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kepala DesaDisebut dalam Pasal 90Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045