Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 39
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
(2) Tahapan
SK No 274911 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-24-
(21 Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada (1)
ayat
huruf a terdiri atas kegiatan:
a. pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang
akhir
masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan
sebelum berakhir masa jabatan;
b. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa oleh BpD
ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari
setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
c. laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada
Bupati/Wali Kota disampaikan dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa
jabatan;
d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia
kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan
lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah
terbentuknya panitia pemilihan; dan
e. persetujuan biaya pemilihan dari Bupati/Wali Kota
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak
diajukan oleh panitia.
(3) Tahapan pencalonan sebagaimana dimaksud pada (1)
ayat
huruf b terdiri atas kegiatan:
a. pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam
jangka waktu 9 (sembilan)
Hari;
b. verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan
administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan
pengumuman nama calon paling lama
25 (dua puluh lima) Hari;
c. penetapan calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang calon
dan
paling banyak 5 (lima) orang calon;
d. penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa;
e. pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa paling lama
3 (tiga) Hari; dan
f. masa tenang paling lama 3 (tiga) Hari.
(4) Tahapan .
SK No 274912 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-25-
(4) Tahapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terdiri atas kegiatan:
a. pelaksanaan pemungutan baik secara langsung
maupun secara elektronik dan penghitungan suara;
dan
b. penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(5) Dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b lebih dari
1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan
wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
(6) Tahapan penetapan sebagaimana dimaksud pada (1)
ayat
huruf d terdiri atas kegiatan:
a. laporan panitia pemilihan mengenai calon Kepala Desa
terpilih kepada BPD paling lambat T (tujuh) Hari
setelah pemungutan suara;
b. laporan BPD mengenai calon Kepala Desa terpilih
kepada Bupati/Wali Kota paling lambat 7 (tujuh) Hari
setelah menerima laporan panitia;
c. Bupati/Wali Kota menerbitkan keputusan mengenai
pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa paling
lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima laporan dari
BPD; dan
d. Bupati/Wali Kota atau pejabat lain yang ditunjuk
melantik calon Kepala Desa terpilih paling lambat
30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan
pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dengan
tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(71 Pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf d adalah wakil Bupati/wakil Wali Kota atau
camat atau sebutan lain.
(8) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan
Kepala
Desa, Bupati/Wali Kota wajib menyelesaikan perselisihan
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari.
Pasal40...
SK No 274913 A
PR.ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-26-
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 39Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 39Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
AnakDisebut dalam Pasal 39Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BupatiDisebut dalam Pasal 39Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
Calon TerpilihDisebut dalam Pasal 39Calon Terpilih adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Daftar PemilihDisebut dalam Pasal 39Daftar Pemilih adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan data,…
Daftar Pemilih TetapDisebut dalam Pasal 39Daftar Pemilih Tetap adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045