Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 147
SK No 274964 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-77 -
Pasal 147
(1) Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan
Pembangunan Desa kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(21 Dalam hal tertentu, Pemerintah Desa dapat mengusulkan
kebutuhan Pembangunan Desa kepada Pemerintah dan
Pemerintah Daerah provinsi.
(3) Usulan kebutuhan Pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 harus mendapatkan persetujuan
Bupati/Wali Kota.
(41 Dalam hal Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan,
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
oleh Bupati/Wali Kota kepada Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah provinsi.
(5) Usulan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21 dihasilkan dalam musyawarah
perencanaan Pembangunan Desa.
(6) Dalam hal Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyetujui usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, usulan
tersebut dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
BupatiDisebut dalam Pasal 147Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
IkanDisebut dalam Pasal 147Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Musyawarah Perencanaan Pembangunan DesaDisebut dalam Pasal 147Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah istilah yang digunakan dalam hukum pemerintahan desa untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
PatenDisebut dalam Pasal 147Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pembangunan DesaDisebut dalam Pasal 147Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Uraian ini merupakan penjelasan…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 147Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah DesaDisebut dalam Pasal 147Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045