Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) Bupati/Wali Kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali
Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5)
kepada Gubernur.
(21 Gubernur menerbitkan surat yang memuat kode register
Desa persiapan berdasarkan Peraturan Bupati/Wali Kota
mengenai pembentukan Desa persiapan.
(3) Kode register Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21merupakan bagian dari kode Desa induknya.
(41 Surat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (21
menjadi dasar Bupati/Wali Kota untuk mengangkat
penjabat Kepala Desa persiapan.
(5) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 berasal dari unsur pegawai negeri sipil
Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk masa jabatan
paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling
banyak 2 (dua) kali dalam masa jabatan yang sama.
(6) Penjabat
SK No 274898 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
- 11-
(6) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) bertanggung jawab kepada Bupati/Wali
Kota
melalui camat atau sebutan lain.
(71 Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (6) mempunyai tugas melaksanakan
pembentukan Desa persiapan meliputi:
a. membantu proses penetapan batas wilayah Desa
persiapan sesuai dengan kaidah kartografis;
b. pengelolaan anggaran operasional Desa persiapan yang
bersumber dari APB Desa induk;
c. pembentukan struktur organisasi;
d. pengangkatan Perangkat Desa persiapan;
e. penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa
persiapan;
f. pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan
Desa persiapan;
g. pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi,
inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana
ekonomi, pendidikan, dan kesehatan; dan
h. pembukaan akses perhubungan antardesa.
(8) Penjabat Kepala Desa persiapan dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (71
mengikutsertakan partisipasi Masyarakat Desa persiapan.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 12Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal 12Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BupatiDisebut dalam Pasal 12Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 12Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 12Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kepala DesaDisebut dalam Pasal 12Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Uraian…
KesehatanDisebut dalam Pasal 12Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045