Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 145
(1) RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (21
huruf a memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(21 RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi
objektif Desa, kearifan lokal, dan arah kebijakan
pembangunan kabupaten kota.
/
(3) Pertimbangan arah kebijakan perencanaan pembangunan
kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada ay at (21 paling
/
sedikit meliputi:
a. arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah
kabupaten/kota;
b. sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka
panjang daerah kabupate n kota;
I
c. rencana strategis Perangkat Daerah;
d. rencana. . .
SK No 274963 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-76-
d. rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota; dan/atau
e. rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(4) RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
IkanDisebut dalam Pasal 145Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kawasan PerdesaanDisebut dalam Pasal 145Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan…
Kepala DesaDisebut dalam Pasal 145Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Uraian…
PatenDisebut dalam Pasal 145Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pembangunan DesaDisebut dalam Pasal 145Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Uraian ini merupakan penjelasan…
Pemberdayaan Masyarakat DesaDisebut dalam Pasal 145Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, dan…
Pemerintahan DesaDisebut dalam Pasal 145Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045