Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 54
(1) Penyampaian laporan pertanggungiawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 huruf c setiap akhir tahun
anggaran kepada BPD secara lisan dan tertulis paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2) Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat pelaksanaan Peraturan Desa paling sedikit
meliputi:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. pemberdayaan. . .
SK No 274921 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-34-
c. pemberdayaan masyarakat; dan
d. pembinaan kemasyarakatan.
(3) Laporan pertanggungiawaban penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan oleh BPD dalam melaksanakan fungsi
pengawasan kinerja Kepala Desa.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 54Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal 54Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Kepala DesaDisebut dalam Pasal 54Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Uraian…
Pembangunan DesaDisebut dalam Pasal 54Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Uraian ini merupakan penjelasan…
Pemerintahan DesaDisebut dalam Pasal 54Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uraian…
Peraturan DesaDisebut dalam Pasal 54Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045