Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 138
Pemanfaatan Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 oleh Desa digunakan
untuk kegiatan:
a. pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan suaka alam
dan kawasan pelestarian alam, guna mengembangkan
kemandirian dan kesejahteraan masyarakat;
b. pen5rusunan rancangan kegiatan, persiapan, penyediaan
bibit, penanaman, dan/atau pemeliharaan dalam kegiatan
rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau
c. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
dan/atau rehabilitasi hutan dan lahan sesuai dengan hasil
kesepakatan antara Pemerintah dengan pemberi hibah,
donasi, dan fasilitas lain.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
EkosistemDisebut dalam Pasal 138Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
HibahDisebut dalam Pasal 138pemberian suatu benda atau hak secara cuma-cuma kepada pihak lain yang dilakukan menurut syarat dan tata cara hukum…
HutanDisebut dalam Pasal 138Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Kawasan Pelestarian AlamDisebut dalam Pasal 138Kawasan Pelestarian Alam adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati,…
Kawasan Suaka AlamDisebut dalam Pasal 138Kawasan Suaka Alam adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati,…
KesepakatanDisebut dalam Pasal 138Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
Konservasi Sumber Daya Alam HayatiDisebut dalam Pasal 138Konservasi Sumber Daya Alam Hayati adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045