Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 146
(1) RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (21
huruf b memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan
Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa.
(21 RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit berisi uraian:
a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
b. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang
dikelola oleh Desa;
c. prioritas progrEun, kegiatan, dan anggaran Desa yang
dikelola melalui kerja sarna antardesa dan pihak ketiga;
d. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang
dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari
Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota; dan
e. pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur
Perangkat Desa dan/atau unsur Masyarakat Desa.
(3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(21disusun oleh
Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari Pemerintah
Daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif
Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah
provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten kota.
I
(4) Musyawarah Desa dalam rangka pen5rusunan RKP Desa
dilaksanakan secara partisipatif dan inklusif paling lambat
pada bulan Juni.
(5) RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan
Juni untuk digunakan pada tahun berikutnya.
(6) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
paling lambat akhir bulan September dengan Peraturan
Desa.
(71 RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 146Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal 146Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 146Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KewenanganDisebut dalam Pasal 146Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Musyawarah DesaDisebut dalam Pasal 146Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal strategis.…
PatenDisebut dalam Pasal 146Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pembangunan DesaDisebut dalam Pasal 146Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Uraian ini merupakan penjelasan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045