Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak,
dan
kewajibannya, Kepala Desa wajib:
a. memberikan dan/atau menyebarkan informasi
penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada
Masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran;
b. menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada
akhir masa
jabatan dalam forum
Musyawarah Desa;
c. memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan
Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan
dan tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran;
d. menjadi pengayom semua golongan masyarakat;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir
tahun
anggaran secara vertikal kepada Bupati/Wali Kota; dan
f. menyampaikan laporan pertanggungiawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa
jabatan kepada Bupati/Wali
Kota.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
AnakDisebut dalam Pasal 51Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BupatiDisebut dalam Pasal 51Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
IkanDisebut dalam Pasal 51Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 51Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Kepala DesaDisebut dalam Pasal 51Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Uraian…
KewajibanDisebut dalam Pasal 51sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KewenanganDisebut dalam Pasal 51Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045