Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 24
(1) Perubahan status kelurahan menjadi Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf b hanya dapat dilakukan
bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih
bersifat perdesaan.
(21 Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
karakteristik:
a. kondisi masyarakat homogen;
b. mata pencaharia.n masyarakat sebagian besar di bidang
agraris atau nelayan; dan
c. akses transportasi dan komunikasi masih terbatas.
(3) Perubahan status kelurahan menjadi Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat seluruhnya menjadi Desa atau
sebagian menjadi Desa dan sebagian tetap menjadi
kelurahan.
Pasal25...
SK No 274904 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-17-
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
KelurahanDisebut dalam Pasal 24Kelurahan adalah bagian wilayah kecamatan yang dipimpin lurah sebagai perangkat kecamatan dan melaksanakan pelayanan pemerintahan sesuai ketentuan. Uraian…
NelayanDisebut dalam Pasal 24Nelayan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045