Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 142
(1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan
Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada
arah kebijakan perencanaan pembangunan
kabupaten/kota.
(21 Dalam pen5rusunan perencanaan Pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa
juga memperhatikan:
a. perencanaan pembangunan provinsi dan nasional; dan
b. data Desa, data Pembangunan Desa, dan informasi lain
yang berkaitan dengan Pembangunan Desa.
(3) Perencanaan Pembangunan Desa sesuai kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(41 Perencanaan Pembangunan Desa sesuai kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan
hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa yang
dituangkan dalam berita acara hasil Musyawarah Desa.
(5) Perencanaan Pembangunan Desa melibatkan LKD
dan/atau LAD serta unsur Masyarakat Desa.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
Data DesaDisebut dalam Pasal 142Data Desa adalah istilah yang digunakan dalam hukum pemerintahan desa untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan kepala desa,…
IkanDisebut dalam Pasal 142Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 142Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KesepakatanDisebut dalam Pasal 142Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
KewenanganDisebut dalam Pasal 142Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Musyawarah DesaDisebut dalam Pasal 142Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal strategis.…
PatenDisebut dalam Pasal 142Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045