Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 42
(1) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan
Kepala Desa wajib mengajukan cuti kepada Kepala Desa.
(21 Kepala Desa memberikan cuti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terhitung sejak yang bersangkutan
terdaftar
sebagai bakal calon Kepala Desa.
(3) Dalam hal Perangkat Desa cuti sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l', tugas Perangkat Desa dirangkap oleh
Perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
(4) Perangkat Desa yang telah ditetapkan sebagai calon
Kepala Desa wajib mengundurkan diri.
Paragraf2...
SK No 274914 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-27 -
Paragraf 2
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah
Desa
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
IkanDisebut dalam Pasal 42Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kepala DesaDisebut dalam Pasal 42Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Uraian…
KeputusanDisebut dalam Pasal 42Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Keputusan Kepala DesaDisebut dalam Pasal 42Keputusan Kepala Desa adalah istilah yang digunakan dalam hukum pemerintahan desa untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan kepala…
Musyawarah DesaDisebut dalam Pasal 42Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal strategis.…
Pemilihan Kepala Desa AntarwaktuDisebut dalam Pasal 42Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu adalah istilah yang digunakan dalam hukum pemerintahan desa untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Perangkat DesaDisebut dalam Pasal 42Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi serta unsur pendukung tugas…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045