Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 161
(1) Tenaga pendamping profesional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 160 ayat (2) terdiri atas:
a. tenaga pendamping lokal Desa yang bertugas di Desa
untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan
Badan Usaha Milik Desa, dan pembangunan yang
berskala lokal Desa;
b. tenaga pendamping Desa yang bertugas di kecamatan
untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan
Badan Usaha Milik Desa, dan pembangunan yang
berskala lokal Desa;
c. tenaga pendamping teknis yang bertugas di kecamatan
untuk mendampingi Desa dalam pelaksanaan program
dan kegiatan sektoral; dan
d. tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang bertugas
meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam
rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan
Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa.
(2) Tenaga
SK No 274973 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-86-
(21 Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki kompetensi dan kualifikasi pendampingan
di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ekonomi, sosial,
budaya, lingkungan, hukum, tata kelola/manajemen,
dan/atau teknik.
(3) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 160 ayat (2) berasal dari unsur
masyarakat yang dipilih oleh Desa untuk menumbuhkan
dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa,
partisipasi, dan swadaya gotong royong.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
AhliDisebut dalam Pasal 161orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 161Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Kader Pemberdayaan Masyarakat DesaDisebut dalam Pasal 161Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah istilah yang digunakan dalam hukum pemerintahan desa untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
KecamatanDisebut dalam Pasal 161Kecamatan adalah bagian wilayah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh camat dan melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai pelimpahan kewenangan…
Kerja Sama DesaDisebut dalam Pasal 161Kerja Sama Desa adalah kerja sama antardesa atau antara desa dengan pihak ketiga untuk kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan…
Pembangunan DesaDisebut dalam Pasal 161Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Uraian ini merupakan penjelasan…
Pemberdayaan Masyarakat DesaDisebut dalam Pasal 161Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045