Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 18
SK No 274901 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
Pasal 18
(1) Pembentukan Desa melalui penggabungan beberapa Desa
menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf c dilakukan berdasarkan kesepakatan Desa
yang bersangkutan.
(21 Kesepakatan Desa sebagaimana dimaksud pada (1)
ayat
dihasilkan melalui mekanisme:
a. BPD yang bersangkutan menyelenggarakan
Musyawarah Desa;
b. hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada
huruf a dituangkan dalam bentuk berita acara
kesepakatan penggabungan Desa yang ditanda
tangani oleh Kepala Desa dan BPD;
c. berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf b
ditindaklanjuti dengan peraturan bersama Kepala
Desa mengenai penggabungan Desa; dan
d. para Kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan
penggabungan Desa kepada Bupati/Wali Kota dalam
1 (satu) usulan tertulis dengan melampirkan
peraturan bersama Kepala Desa mengenai
penggabungan Desa.
(3) Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud pada (1)
ayat
ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
Istilah Terkait
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah untuk…
DesaDisebut dalam Pasal 18Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 18Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
BupatiDisebut dalam Pasal 18Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
Kepala DesaDisebut dalam Pasal 18Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Uraian…
KesepakatanDisebut dalam Pasal 18Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
Musyawarah DesaDisebut dalam Pasal 18Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal strategis.…
PatenDisebut dalam Pasal 18Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045