Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Subtahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas kegiatan:
a. pengadaan tanah;
b. pemenuhan persyaratan dasar berupa PL bagi usaha
dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dan
PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan
pembangunan Bangunan Gedung;
c. pembangunan Bangunan Gedung;
d. pengadaan peralatan atau sarana;
e. pengadaan sumber daya manusia;
f.pemenuhan...
FRES tDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
f. pemenuhan standar usaha; dan/atau
g. pemenuhan persyaratan PB.
(21 Subtahapan operasional dan/atau komersial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf b terdiri atas
kegiatan:
a. produksi barang dan/atau jasa;
b. logistik dan distribusi barang dan/atau jasa;
c. pemasaran barang dan/atau jasa; dan/atau
d. kegiatan lain dalam rangka operasional dan/atau
komersial.
Pasal 1 1
(1) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a termasuk pembersihan atau
pembukaan lahan.
(2) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan pemenuhan
PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-
UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan
pembangunan Bangunan Gedung.
(3) Jika akan melakukan pembangunan Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf c, Pelaku Usaha wajib memiliki persyaratan dasar
dalam bentuk PL dan PBG sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk kegiatan usaha yang mempunyai tingkat Risiko
rendah atau menengah rendah, setelah memperoleh PB,
Pelaku Usaha melakukan kegiatan operasional dan/atau
komersial.
(5) Untuk kegiatan usaha yang mempunyai tingkat Risiko
menengah tinggi atau tinggi, setelah diterbitkan PB,
Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan operasional
dan/atau komersial.
(6) Jika untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau
komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5) dipersyaratkan PB UMKU, Pelaku Usaha wajib memiliki
PB UMKU.
BAB
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_13_
BAB II
PERSYARATAN DASAR
Bagian Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bangunan GedungDisebut dalam Pasal 10Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya dan berfungsi sebagai tempat manusia…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 10Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pengadaan TanahDisebut dalam Pasal 10Pengadaan Tanah adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hak atas tanah, pendaftaran, atau transaksi pertanahan. Makna, ruang…
PeraturanDisebut dalam Pasal 10Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 10Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PersDisebut dalam Pasal 10Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 10Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045