Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 179
Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah
Daerah kabupatenlkota diatur lebih lanjut dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri.
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DESA OLEH CAMAT ATAU SEBUTAN LAIN
Pasal 18O
(1) Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan
pengawasan Desa.
(21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. fasilitasi penJrusunan Peraturan Desa dan Peraturan
Kepala Desa;
b. fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa;
c. fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan
pendayagunaan Aset Desa;
d. fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan;
e.fasilitasi...
SK No 274982 A
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
-95-
e. fasilitasi pelaksanaan tugas Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
f. fasilitasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
g. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD;
h. rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian
Perangkat Desa;
i. fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan
daerah dengan Pembangunan Desa;
j. fasilitasi penetapan lokasi Pembangunan Kawasan
Perdesaan;
k. fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan
ketertiban umum;
1. fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban
LKD atau LAD;
m. fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif;
n. fasilitasi kerja sama antardesa dan kerja sama Desa
dengan pihak ketiga;
o. fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan
ruang Desa serta penetapan dan Penegasan Batas
Desa;
p. fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan
Pemberdayaan Masyarakat Desa;
q. koordinasi pendampingan Desa di wilayahnya; dan
r. koordinasi pelaksanaan Pembangunan Kawasan
Perdesaan di wilayahnya.
BAB XIV
SARANA DAN PRASARANA DESA
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 179Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 179Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
AnakDisebut dalam Pasal 179Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Aset DesaDisebut dalam Pasal 179Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB…
Hukum AdatDisebut dalam Pasal 179Hukum adat adalah keseluruhan norma, kaidah, dan tata hukum yang hidup, berkembang, diakui, serta ditaati dalam suatu masyarakat…
Kawasan PerdesaanDisebut dalam Pasal 179Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan…
Kepala DesaDisebut dalam Pasal 179Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045