Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 22
(1) Perubahan status Desa menjadi kelurahan dilakukan
berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BpD
dengan memperhatikan saran dan pendapat Masyarakat
Desa setempat.
(21 Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas
dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
(3) Kesepakatan hasil Musyawarah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam berita acara
kesepakatan.
(41 Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan oleh BPD melalui Kepala Desa
kepada Bupati/Wali Kota sebagai usulan perubahan
status Desa menjadi kelurahan.
(5) Bupati/Wali Kota membentuk tim penataan Desa untuk
melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status
Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
(6) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota untuk
menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan
status Desa menjadi kelurahan.
(7) Dalam...
SK No 274903 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t6-
l,7l Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan
status Desa menjadi kelurahan, Bupati/Wali Kota
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
kabupatenlkota mengenai perubahan status Desa menjadi
kelurahan kepada dewan perwakilan ralryat daerah
kabupaten/kota untuk dibahas dan disetujui bersama.
(8) Pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan
Daerah
kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa menjadi
kelurahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 22Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 22Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
BahasaDisebut dalam Pasal 22Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
BupatiDisebut dalam Pasal 22Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
IkanDisebut dalam Pasal 22Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KelurahanDisebut dalam Pasal 22Kelurahan adalah bagian wilayah kecamatan yang dipimpin lurah sebagai perangkat kecamatan dan melaksanakan pelayanan pemerintahan sesuai ketentuan. Uraian…
Kepala DesaDisebut dalam Pasal 22Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045