Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 29
Direktorat Pengawasan Bidang Pembiayaan, Investasi, dan
Kawasan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan
teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas
keuangan negara dan program lintas sektoral
pembangunan nasional bidang pembiayaan, investasi, dan
kawasan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan
intern bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan
intern bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pembiayaan,
investasi, dan kawasan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan
dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang
pembiayaan, investasi, dan kawasan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pembiayaan,
investasi, dan kawasan;
g. pelaksanaan pengawasan terhadap pembiayaan,
pinjaman, dan hibah luar negeri;
h. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan
penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan bidang pembiayaan,
investasi, dan kawasan;
- 16 -
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan
kinerja instansi pemerintah pusat bidang pembiayaan,
investasi, dan kawasan;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem
pengendalian intern pemerintah bidang pembiayaan,
investasi, dan kawasan;
k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern
pemerintah bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara
bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib
bayar pada instansi pemerintah bidang pembiayaan,
investasi, dan kawasan;
m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen
risiko pada bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
n. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di
lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah
Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan
Kewilayahan; dan
o. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi,
dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang
Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan
Kewilayahan.
Istilah Terkait
pemberian suatu benda atau hak secara cuma-cuma kepada pihak lain yang dilakukan menurut syarat dan tata cara hukum…
PelaporDisebut dalam Pasal 29orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 29Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Pengendalian Intern PemerintahDisebut dalam Pasal 29Pengendalian Intern Pemerintah adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 29Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PinjamanDisebut dalam Pasal 29Pinjaman adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
RisikoDisebut dalam Pasal 29Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045