Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 69
Direktorat Investigasi II menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan audit investigatif terhadap kasus - kasus
penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan
negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara,
pemberian keterangan ahli, audit investigatif, penelusuran
aset dan pemulihan kerugian negara, serta a udit tujuan
tertentu lainnya di bidang investigasi;
b. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim,
evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan
pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan
kegiatan yang dapat menghambat kelancaran
pembangunan termasuk program lintas sektoral;
c. pelaksanaan sosialisasi, bimbingan teknis, konsultansi
pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata
kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan
manajemen risiko kecurangan (fraud) ;
d. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern
bidang investigasi pada aparat pengawasan intern
pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha ;
e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen
risiko bidang investigasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan ; dan
f. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi
berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 69Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
IkanDisebut dalam Pasal 69Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KolusiDisebut dalam Pasal 69Kolusi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hukum pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya…
KorupsiDisebut dalam Pasal 69Korupsi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hukum pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya…
NepotismeDisebut dalam Pasal 69Nepotisme adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hukum pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya…
PanganDisebut dalam Pasal 69Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PencegahanDisebut dalam Pasal 69Pencegahan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks keimigrasian atau status kewarganegaraan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045