Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 61
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan dan
Manufaktur menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan
teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas
penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan
penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan
usaha dan badan lainnya di bidang industri manufaktur,
jasa asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan,
danareksa, dan industri kesehatan;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi, dan
pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan
usaha dan badan lainnya di bidang industri manufaktur,
jasa asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan,
danareksa, dan industri kesehatan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan
dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada
badan usaha dan badan lainnya di bidang industri
manufaktur, jasa asuransi dan dana pensiun, jasa
keuangan, danareksa, dan industri kesehatan;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas
akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian
kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha
dan badan lainnya di bidang industri manufaktur, jasa
asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, danareksa,
dan industri kesehatan;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara
bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di
bidang industri manufaktur, jasa asuransi dan dana
pensiun, jasa keuangan, danareksa, dan industri
kesehatan yang didalamnya terdapat kepentingan
keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari
pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultansi, dan bimbingan
teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan
badan lainnya di bidang industri manufaktur, jasa
- 34 -
asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, danareksa,
dan industri kesehatan;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan pada badan usaha dan badan
lainnya di bidang industri manufaktur, jasa asuransi dan
dana pensiun, jasa keuangan, danareksa, dan industri
kesehatan;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral
pembangunan nasional pada badan usaha dan badan
lainnya di bidang industri manufaktur, jasa asuransi dan
dana pensiun, jasa keuangan, danareksa, dan industri
kesehatan;
i. pengendalian pelaksanaan pengawasan lintas sektoral
pada program prioritas nasional di Deputi Bidang Akuntan
Negara;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen
risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang
industri manufaktur, jasa asuransi dan dana pensiun,
jasa keuangan, danareksa, dan industri kesehatan;
k. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem
pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di
lingkup Deputi Bidang Akuntan Negara; dan
l. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi,
dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup
Deputi Bidang Akuntan Negara.
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 61Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
FakturDisebut dalam Pasal 61Faktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
KesehatanDisebut dalam Pasal 61Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
PelaporDisebut dalam Pasal 61orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 61Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 61Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Pengendalian Intern PemerintahDisebut dalam Pasal 61Pengendalian Intern Pemerintah adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045