Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 53
Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan,
Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa
menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis
pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan
keuangan, kinerja pembangunan , dan tata kelola
pemerintahan desa;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan
intern di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan,
kinerja pembangunan , dan tata kelola pemerintahan desa;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan
intern di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan,
kinerja pembangunan , dan tata kelola pemerintahan desa;
d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas
penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan
daerah dan pembangunan daerah, dan/atau kegiatan lain
yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh
anggaran pemerintah daerah dan/atau subsidi terhadap
- 29 -
akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja
pembangunan , dan tata kelola pemerintahan desa;
e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen
risiko bidang pengawasan akuntabilitas keuangan,
pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa ; dan
f. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan bidang akuntabilitas
penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan , dan
tata kelola pemerintahan desa.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 53Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintahan DesaDisebut dalam Pasal 53Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal 53Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RisikoDisebut dalam Pasal 53Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045