Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 51
Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral
Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis
pengawasan intern bidang akuntabilitas program lintas
sektoral pembangunan daerah;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan
intern bidang akuntabilitas program lintas sektoral
pembangunan daerah;
- 28 -
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan
intern bidang akuntabilitas program lintas sektoral
pembangunan daerah;
d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas
penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan
daerah dan pembangunan daerah, dan/atau kegiatan lain
yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh
anggaran pemerintah daerah dan/atau subsidi terhadap
akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan
daerah;
e. pemberian asistensi atas reviu laporan kinerja daerah; dan
f. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan bidang akuntabilitas program lintas
sektoral daerah.
Istilah Terkait
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 51Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045