Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 55
Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah
menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis
pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern
pemerintah daerah;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pembinaan
penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah
daerah;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan
penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah
daerah;
d. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem
pengendalian intern pemerintah daerah;
e. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern
pemerintah daerah;
f. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen
risiko bidang tata kelola pemerintah daerah ;
g. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem
pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di
lingkup Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan
Keuangan Daerah; dan
h. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi,
dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup
- 30 -
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan
Daerah.
Istilah Terkait
orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 55Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pengendalian Intern PemerintahDisebut dalam Pasal 55Pengendalian Intern Pemerintah adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
RisikoDisebut dalam Pasal 55Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045