Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 47
Direktorat Pengawasan Bidang Kehutanan dan Lingkungan
Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan
teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas
keuangan negara dan program lintas sektoral
pembangunan nasional bidang kehutanan dan lingkungan
hidup;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan
intern bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan
intern bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang kehutanan dan
lingkungan hidup;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan
dan pemanfaatan aset negara bidang kehutanan dan
lingkungan hidup;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang kehutanan
dan lingkungan hidup;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan
penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan bidang kehutanan dan
lingkungan hidup;
- 26 -
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan
kinerja instansi pemerintah pusat bidang kehutanan dan
lingkungan hidup;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah bidang kehutanan dan
lingkungan hidup;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern
pemerintah bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara
bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib
bayar pada instansi pemerintah bidang kehutanan dan
lingkungan hidup;
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen
risiko pada bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
m. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem
pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di
lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah
Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan; dan
n. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi,
dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang
Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan.
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KehutananDisebut dalam Pasal 47Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 47Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
PanganDisebut dalam Pasal 47Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PelaporDisebut dalam Pasal 47orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 47Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Pengendalian Intern PemerintahDisebut dalam Pasal 47Pengendalian Intern Pemerintah adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 47Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045