PORTAL REGULASIPERATURAN BPKP

PERATURAN BPKP Nomor 3 Tahun 2025

Tentang

Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Sedang dibacaPasal 47Pasal 47 dari 92
● Berlaku ◆ Sumber Resmi
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Pasal

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
3Nomor
2025Tahun Terbit
92Total Pasal
—Total Dibaca
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
POSISI BACAPasal 47 dari 92
51%
TEKS RESMI

Pasal 47

KAMUS HUKUM

Istilah Terkait

Buka Kamus →
HutanDisebut dalam Pasal 47

Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…

KehutananDisebut dalam Pasal 47

Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…

Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 47

Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…

PanganDisebut dalam Pasal 47

Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…

PelaporDisebut dalam Pasal 47

orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…

Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 47

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…

Pengendalian Intern PemerintahDisebut dalam Pasal 47

Pengendalian Intern Pemerintah adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…

PeraturanDisebut dalam Pasal 47

Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…

SHARE

Bagikan Pasal Ini

REGULASI TERBARU

  1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
  2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
  4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
  5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045