Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 31
Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan
menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan
teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas
keuangan negara dan program lintas sektoral
pembangunan nasional bidang pertahanan dan
keamanan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan
intern bidang pertahanan dan keamanan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan
intern bidang pertahanan dan keamanan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pertahanan dan
keamanan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan
dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang
pertahanan dan keamanan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pertahanan
dan keamanan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan
penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan bidang pertahanan dan
keamanan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan
kinerja instansi pemerintah pusat bidang pertahanan dan
keamanan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem
pengendalian intern pemerintah bidang pert ahanan dan
keamanan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern
pemerintah bidang pertahanan dan keamanan;
k. pelaksanaan pengawasan terh adap penerimaan negara
bukan pajak pada instansi pemer intah pusat dan wajib
bayar pada instansi pemerintah bidang pertahanan dan
keamanan;
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen
risiko pada bidang pertahanan dan keamanan;
m. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di
lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah
Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan
Manusia, dan Kebudayaan; dan
n. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi,
dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang
Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan
Kebudayaan.
- 18 -
Istilah Terkait
orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 31Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Pengendalian Intern PemerintahDisebut dalam Pasal 31Pengendalian Intern Pemerintah adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 31Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RisikoDisebut dalam Pasal 31Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
TahananDisebut dalam Pasal 31Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045