Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 81
Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
analisis , dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di
bidang pengawasan intern;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi
kebijakan di bidang pengawasan intern;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan pemanfaatan hasil
pelaksanaan analisis , dan pemberian rekomendasi strategi
kebijakan di bidang pengawasan intern;
d. pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan analisis ,
dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang
pengawasan intern;
e. pengembangan manajemen pengetahuan dan pembaruan
produk pengawasan intern; dan
f. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, umum, dan pengelolaan barang
milik /kekayaan negara di Pusat Strategi Kebijakan
Pengawasan.
Istilah Terkait
orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 81Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 81Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045