Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Koordinator melaksanakan tugas:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
melaksanakan tugas koordinasi, penyusunan
rencana, pelaksanaan dan pengendalian,
pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan pada
Kelompok Substansi;
b. koordinasi dalam Kelompok Substansi;
c. membimbing, menyelia hasil pekerjaan, serta
memberikan pertimbangan dan/atau menilai kinerja,
permohonan cuti, dan hukuman disiplin Pejabat
Fungsional dan Pejabat Pela ksana yang setara
dan/atau berada di bawah jenjang jabatan
fungsionalnya dalam Kelompok Substansi;
d. memberikan pel ayanan f ungsional dan/ atau tugas
profesi; dan
e. penugasan lain sesuai dengan tugas dan fungsi dalam
rangka kebutuhan organisasi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(2) F ungsi pembimbingan, penyeliaan, serta pertimbangan
dan/atau penilaian kinerja, permohonan cuti , dan
hukuman disiplin bagi K oordinator dan Pejabat
Fungsional yang jenjangnya lebih tinggi dari Koordinator
dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan
kewenangan .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 8Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewenanganDisebut dalam Pasal 8Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PejabatDisebut dalam Pasal 8Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi MadyaDisebut dalam Pasal 8Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 8Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PekerjaDisebut dalam Pasal 8Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PelaporDisebut dalam Pasal 8orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045