Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 75
Direktorat Forensik Digital dan Analitika Data
menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan
teknis dan pedoman pengawasan data dan/atau informasi
berbasis elektronik;
b. pelaksanaan forensik digital dalam kegiatan pengawasan
maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan tindak
pidana korupsi;
c. pemberian keterangan ahli atas pelaksanaan forensik
digital;
d. pelaksanaan pembinaan forensik digital dan analitika data
dan pengembangan kapabilitas pengawasan bidang
investigasi; dan
e. pelaksanaan pengumpulan dan analisis terhadap
serangkaian data dan informasi yang bersumber dari
kegiatan pengawasan dan sumber lainnya untuk
pengendalian kecurangan dan korupsi.
- 41 -
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
IkanDisebut dalam Pasal 75Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 75Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KorupsiDisebut dalam Pasal 75Korupsi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hukum pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya…
PengembangDisebut dalam Pasal 75Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PenyelidikDisebut dalam Pasal 75Penyelidik adalah pejabat yang berwenang melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Uraian…
PenyelidikanDisebut dalam Pasal 75serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan…
PenyidikDisebut dalam Pasal 75pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan dan tindakan lain yang diatur dalam hukum acara pidana.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045