Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 63
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan
Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan
teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas
penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan
penyelenggaraan sistem pengendalian intern pada badan
usaha dan badan lainnya di bidang industri energi,
minyak, dan gas, serta industri mineral dan batubara;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi dan
pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan
usaha dan badan lainnya di bidang industri energi,
minyak, dan gas, serta industri mineral dan batubara;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan
dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada
badan usaha dan badan lainnya di bidang industri energi,
minyak, dan gas, serta industri mineral dan batubara;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas
akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian
kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha
dan badan lainnya di bidang industri energi, minyak, dan
gas, serta industri mineral dan batubara;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara
bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di
bidang industri energi, minyak, dan gas, serta industri
mineral dan batubara yang didalamnya terdapat
kepentingan keuangan dan pembangunan atau
kepentingan lain dari pemerintah pusat dan/atau
pemerintah daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultansi dan bimbingan
teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan
badan lainnya di bidang industri energi, minyak, dan gas,
serta industri mineral dan batubara;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan pada badan usaha dan badan
lainnya di bidang industri energi, minyak, dan gas, serta
industri mineral dan batubara;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral
pembangunan nasional pada badan usaha dan badan
lainnya di bidang industri energi, minyak, dan gas, serta
industri mineral dan batubara; dan
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen
risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang
industri energi, minyak, dan gas, serta industri mineral
dan batubara.
Istilah Terkait
Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
BatubaraDisebut dalam Pasal 63Batubara adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
EnergiDisebut dalam Pasal 63Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
MineralDisebut dalam Pasal 63Mineral adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
PelaporDisebut dalam Pasal 63orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 63Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 63Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
PeraturanDisebut dalam Pasal 63Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045