Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 80
(1) Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 menjadi tanggung
jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu
Pejabat Administrator dan Kelompok Substansi pada
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.
(3) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan Kepala Bagian Umum.
- 43 -
(4) Kelompok Substansi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas:
a. Kelompok Substansi Perencanaan, Pengembangan,
dan Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan;
b. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan
dan Pelatihan Pengawasan;
c. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan
dan Pelatihan Manajemen Pengawasan;
d. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan
dan Pelatihan Pengawasan dan Manajemen
Pengawasan Wilayah;
e. Kelompok Substansi Keuangan;
f. Kelompok Substansi Kepegawaian; dan
g. Kelompok Substansi Pengelolaan Barang Milik
Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan.
Bagian Ketiga
Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan
Istilah Terkait
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Barang Milik NegaraDisebut dalam Pasal 80Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
IkanDisebut dalam Pasal 80Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KearsipanDisebut dalam Pasal 80Kearsipan adalah istilah dalam hukum kearsipan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau…
PejabatDisebut dalam Pasal 80Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 80Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PendidikDisebut dalam Pasal 80Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Pengelolaan Barang Milik NegaraDisebut dalam Pasal 80Pengelolaan Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045